Change Of Cirebon’s Station
Keberadaan fasilitas umum di stasiun tidak hanya terbatas pada area parkir, ruang tunggu, toilet dan kios atau telepon umum. Dengan meningkatnya aktivitas masyarakat perkotaan khususnya di kota Cirebon berpengaruh pada pembagian waktu mengatur aktivitasnya. Hal ini sangat disadari oleh jajaran pimpinan DAOP 3 Cirebon yang kemudian melahirkan inovasi agar beberapa aktivitas tersebut dapat dilakukan secara bersamaan pada saat hendak bepergian antara lain berbelanja dan melakukan transaksi bank dalam satu lingkungan.
Hadirnya mini market “YO MART” dilengkapi Café TORABIKA dan Kantor Unit Cabang Pembantu “Bank BRI” lengkap dengan 2 unit ATM di stasiun Cirebon, merupakan inovasi KADAOP 3 Cirebon, Ir. Purnomo Radiq Y sangat disambut antusias oleh masyarakat Cirebon. Antusias ini dibuktikan dengan ramainya pengunjung pada saat menjelang keberangkatan setiap kereta api Argo Jati maupun Cirebon Ekspres. Staf bank BRI yang sempat ditemui juga mengatakan keheranannya, walaupun baru beberapa minggu dibuka namun jumlah orang yang bertransaksi di kantor cabang pembantu ini cukup tinggi.
Dalam setiap sambutan dalam berbagai acara KADAOP 3 Cirebon selalu mengungkapkan inovasi-nya untuk menjadikan stasiun Cirebon sebagai “Cirebon Transportation Center” dan untuk merealisasikan idenya tersebut membutuhkan waktu yang tidak sedikit serta kerja keras yang tidak tanggung-tanggung. Kordinasi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan daerah di wilayah Cirebon dan sekitarnya beliau lakukan dalam tiap-tiap kesempatan. Selanjutnya beliau merencanakan pertemuan dengan para pengusaha perhotelan, pariwisata dan travel di wilayah Cirebon dan sekitarnya untuk mempresentasikan inovasinya tersebut.
Budaya Anggota TNI Naik Kereta Api
![]()
Tanggal 23 Januari 2009, DAOP 3 Cirebon melaksanakan PS Stasioner di sta. Cirebonprujakan dan sta. Cirebon. Di sta. Cirebonprujakan dilakukan pemeriksaan untuk KA Matarmaja, KA Brantas, KA Tegal Arum, KA Kertajaya dan KA Tawangjaya sedangkan di sta. Cirebon dilakukan pemeriksaan KA-KA kelas Eksekutif, Bisnis dan Ekonomi lainnya.
Kembali yang menjadi masalah adalah penumpang “oknum” anggota TNI yang berjumlah lebih dari 60 orang. Mereka tetap tidak mau membayar harga sesuai tarif resmi yaitu tarif anak namun mereka juga “ngotot” tidak mau diturunkan. Akhirnya adu argumentasi dengan “cekcok mulut” pun terjadi yang sempat menjadi tontonan beberapa penumpang sipil.
Seperti biasa terjadi karena merasa kalah “jumlah”, kalah “otot” dan kalah “mental” akhirnya petugas PS memberi kelonggaran agar membayar sebatas kemampuan anggota TNI dimaksud yang dikolektifkan kepada seorang “kordinator”. Total uang terkumpul kemudian dibuatkan beberapa karcis suplisi. Dari pengamatan selama mereka mengumpulkan uang didapat kesimpulan kemampuan membayar karcis kereta api berkisar antara 3.000 – 5.000 rupiah. Selesai, kasus ditutup.
Perlintasan Sebidang
Jalan perlintasan adalah perpotongan sebidang antara jalur rel yang dipergunakan untuk perjalanan kereta api dengan jalur yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan jalan raya.
Jenis perlintasan secara hukum dibagi atas 2 jenis yaitu :
- Perlintasan resmi adalah perlintasan sebidang yang keberadaannya telah memiliki syarat-syarat dan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
- Perlintasan tidak resmi adalah perlintasan sebidang yang keberadaannya belum / tidak memiliki syarat-syarat dan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
UU Nomor 23 Tahun 2007
Pasal 91
Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
Pasal 92
Pembangunan jalan, ( …….. dst) sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat ijin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
Pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang ijin.
Pasal 93
Pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk perpotongan atau persinggungan dikenakan biaya oleh pemilik prasarana perkeretaapian.
Comments Off
Manajemen Resiko dan Perubahan
Tanggal 23 Januari 2009 terjadi lagi kecelakaan kereta api antara KA Rajawali dan KA Antaboga di emplasemen stasiun Kapas, Bojonegoro. Dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah “human error” yaitu masinis KA Rajawali melanggar sinyal masuk yang belum ditarik aman, padahal KA Rajawali seharusnya bersilang dengan KA Antaboga di stasiun Kapas.
Terlepas dari siapa yang salah maka yang pasti adalah PT KA kehilangan asset produktif sebanyak 2 unit lok CC201 dan beberapa unit kereta K1 serta beberapa unit gerbong PPCW rusak. Kerugian materil tersebut masih ditambah lagi dengan pemberian santunan kepada penumpang luka-luka atau meninggal dunia serta claim dari pengirim barang di KA Antaboga karena kiriman rusak atau terlambat dikirim / diterima.
Dari sudut non materi kerugian tersebut berupa citra perusahaan yang semakin terpuruk dan semakin sulit untuk mendapat kepercayaan penumpang untuk selalu menggunakan angkutan kereta api. Apa bedanya naik angkutan jalan raya dan kereta api jika sama-sama sering terjadi kecelakaan. Belum lagi jika sebagian penumpang yang mengerti hukum perlindungan konsumen yang akan melakukan “clash action” ke pengadilan. Semakin berat lagi beban dan resiko yang akan ditanggung perusahaan.
Comments Off
Cuti Tahunan Dan Rekreasi
Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) dan Direksi PT Kereta Api (Persero) telah diatur tentang pemberian hak cuti pegawai dan pemberian bantuan / fasilitas rekreasi setiap tahunnya.
Pemberian hak cuti tersebut tidak bersamaan dengan pemberian bantuan / fasilitas rekreasi, padahal pemberian hak cuti pegawai pada prinsipnya adalah memberikan kesempatan kepada pegawai untuk melepaskan semua beban tugas kewajiban sehari-hari atau beristirahat yang salah satunya dilakukan melalui rekreasi bersama keluarga.
Salah satu hak cuti pegawai adalah cuti tahunan yang apabila diambil penuh selama 12 hari kerja akan diberikan uang cuti tahunan sebesar 25% dari gaji pokok. Jika karena suatu hal maka hak cuti tersebut tidak diberikan (ditolak) karena alasan kepentingan dinas maka sebagai kompensasinya diberikan uang cuti tahunan sebesar 50% dari gaji pokok. Perbedaan antara hak cuti tahunan disetujui atau ditolak hanya sebesar 25% dari gaji pokok, padahal dengan pemberian kompensasi tersebut maka hak cuti pegawai untuk tahun berjalan akan dianggap hangus.
Comments Off
Comments Off