Regenerasi Operator CRANE Dipo Lok Cirebon
Salah satu sarana wajib yang dimiliki PT KA adalah crane yang dapat bergerak diatas jalan rel walaupun diharapkan tidak akan pernah dipergunakan selamanya atau hanya digunakan untuk keperluan mengangkat peralatan berat di dipo saja.
Crane yang dimaksud disini adalah crane GOTWALD yang dijuluki “Kumbokarno” biasa dipergunakan dalam melakukan evakuasi dan normalisasi jalur kereta api pasca kecelakaan (PLH). Itulah mengapa crane ini diharapkan tidak perlu dipakai karena jika dipakai berarti ada kecelakaan, sedangkan kecelakaan itu senditi tidak pernah diharapkan. Wajib dimiliki atas dasar keterbatasan manusia yang tidak pernah mampu menghindar dari kecelakaan baik disebabkan kelalaian manusia, faktor teknis atau faktor alam di luar kemampuan manusia, karena manusia hanya dapat berusaha dan berupaya agar kecelakaan tidak pernah terjadi sedangkan keputusan menjadi hak mutlak TUHAN YANG MAHA KUASA.
Dipo Lokomotip Cirebon sebagai salah satu tempat kedudukan crane wajib memiliki tenaga yang handal dan siap diterjunkan kapan saja dan dimana saja bila terjadi kecelakaan kereta api. Crane hanya dapat dioperasikan oleh tenaga yang telah mengikuti pelatihan khusus sebagai operator crane dan tidak dimiliki oleh setiap dipo lokomotip. Selain menyiapkan operator crane, Dipo Lok Cirebon juga diharapkan menyiapkan regenerasi tenaga pemeliharaan crane agar peralatan ini selalu siaga bilamana diperlukan dan tetap dalam kondisi handal.
Perlintasan Sebidang
Jalan perlintasan adalah perpotongan sebidang antara jalur rel yang dipergunakan untuk perjalanan kereta api dengan jalur yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan jalan raya.
Jenis perlintasan secara hukum dibagi atas 2 jenis yaitu :
- Perlintasan resmi adalah perlintasan sebidang yang keberadaannya telah memiliki syarat-syarat dan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
- Perlintasan tidak resmi adalah perlintasan sebidang yang keberadaannya belum / tidak memiliki syarat-syarat dan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
UU Nomor 23 Tahun 2007
Pasal 91
Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
Pasal 92
Pembangunan jalan, ( …….. dst) sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat ijin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
Pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang ijin.
Pasal 93
Pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk perpotongan atau persinggungan dikenakan biaya oleh pemilik prasarana perkeretaapian.
Comments Off
Duel Mobil Dan KA Di Perlintasan
Hari Minggu tanggal 28 September 2008 jam 18.16 WIB terjadi kembali peristiwa tabrakan antara mobil dan kereta api. Kali ini terjadi di pintu perlintasan tidak dijaga yang terletak di km 188 + 0/1 antara stasiun Kertasemaya dan Arjawinangun antara KA 7150 (Bengawan Lebaran) dengan kendaraan ELF No. Polisi B 7460 IP.
Dalam peristiwa tersebut menelan korban 5 orang tewas dan 3 orang luka berat. Salah satu korban meninggal dan 2 korban luka-luka adalah penumpang kereta api yang berada di samping lokomotif yang terpental karena benturan keras.
Aparat kepolisian yang segera dihubungi setelah kejadian tersebut membawa korban penumpang mobil ELF ke Rumah Sakit Zam-Zam Jatibarang. Penumpang meninggal dan luka-luka di lokomotif dibawa ke stasiun Cirebon dengan KA Bengawan Lebaran yang diberangkatkan kembali jam 18.28 dari lokasi tabrakan. Setelah tiba di stasiun Cirebon korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon untuk dilakukan visum.
Comments Off
2 komentar