Argo Jati

Cuti Tahunan Dan Rekreasi

Ditulis dalam Serikat Pekerja oleh Totok Purwo pada 26/01/2009

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) dan Direksi PT Kereta Api (Persero) telah diatur tentang pemberian hak cuti pegawai dan pemberian bantuan / fasilitas rekreasi setiap tahunnya.

Pemberian hak cuti tersebut tidak bersamaan dengan pemberian bantuan / fasilitas rekreasi, padahal pemberian hak cuti pegawai pada prinsipnya adalah memberikan kesempatan kepada pegawai untuk melepaskan semua beban tugas kewajiban sehari-hari atau beristirahat yang salah satunya dilakukan melalui rekreasi bersama keluarga.

Salah satu hak cuti pegawai adalah cuti tahunan yang apabila diambil penuh selama 12 hari kerja akan diberikan uang cuti tahunan sebesar 25% dari gaji pokok. Jika karena suatu hal maka hak cuti tersebut tidak diberikan (ditolak) karena alasan kepentingan dinas maka sebagai kompensasinya diberikan uang cuti tahunan sebesar 50% dari gaji pokok. Perbedaan antara hak cuti tahunan disetujui atau ditolak hanya sebesar 25% dari gaji pokok, padahal dengan pemberian kompensasi tersebut maka hak cuti pegawai untuk tahun berjalan akan dianggap hangus.

(lagi…)

Ditandai sebagai:,

Comments Off